
Aceh Barat – PUJATVACEH – Lapas kelas II Meulaboh kembali membebaskan 5 warga binaan melalui Program Asimilasi Covid-19 Kementerian Hukum dan HAM (17/6/21).
Para narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut merupakan napi dengan kasus kriminal dan narkoba yang sebelumnya telah menjalani setengah masa hukuman atau masa hukuman dibawah 5 tahun.
Setelah dinyatakan bebas, kini mereka kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga sehingga bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.
Meski telah keluar dari penjara, para narapidana yang mendapatkan Program Asimilasi ini akan terus di pantau oleh petugas pengawasan lapas.
Sebelum keluar dari lapas, mereka terlebih dahulu diberikan pengarahan oleh petugas lapas agar berkelakuan baik dan tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilapas rutan, kualifikasinya harus sudah melewati setengah masa hukuman. Serta tetap dalam pengawasan petugas lapas,” ucap Gandy fernandi, Kepala KPLP Lapas Meulaboh.
Kelima napi yang bebas ini menambah jumlah total 288 narapidana lapas kelas II Meulaboh yang mendapatkan Program Asimilasi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.





