Banda Aceh Pujatvaceh.com – Empat orang pemilik toko perhiasan di Jalan Tengku Chik Pante Kulu, Gampong Baroe, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap konsumen, dengan mengurangi kadar emas dalam penjualan perhiasan.

Dari keempat toko tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah perhiasan berupa gelang dan kalung sebagai barang bukti yang dicurigai. Namun hingga kini, keempat toko tersebut masih tetap beroperasi meski pemiliknya sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh mengatakan, meski keempat pemilik toko masih bersikap kooperatif dalam hal pemeriksaan, mereka tidak dilakukan penahanan. Saat ini kasus dugaan penipuan kadar kemurnian emas pada keempat toko emas tersebut masih terus di kembangkan.

“Kita telah mendapatkan 4 orang tersangka dengan inisial GP, S, D dan H, mereka merupakan pemilik toko dari yang kita curigai menjual emas tidak sesuai dengan kadarnya, yaitu toko L, Toko H, Toko B, Toko A. Saat ini, keempat pemilik toko itu kooperatif dan bersedia hadir kapanpun. Pasal yang kita tetapkan kepada mereka yaitu Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Kombes Pol Winardy.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini