Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Mulai tanggal 28 Juli – 02 Agustus 2021 mendatang, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Lhokseumawe, kembali dilakukan secara daring atau sistem online. Ketentuan itu berlaku untuk sekolah, Perguruan Tinggi, akademi, tempat pendidikan hingga tempat pelatihan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Intruksi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Seiring dengan ditetapkannya Kota Lhokseumawe sebagai wilayah dengan assesment level 3 penyebaran Covid-19.

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, mengingat hingga saat ini angka penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe terus meningkat setiap harinya.

“Kita menindaklanjuti instruksi Kemendagri dan Instruksi Gubernur, baru kita keluarkan Instruksi Walikota Lhokseumawe Nomor 981 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di kota Lhokseumawe dari 26 Juli – 02 Agustus 2021,” ucap Marzuki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini