Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020, tentang Tarif Sewa Aset Pasar Dan Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah, akan menjalankan aturan pembayaran sewa, yaitu Biaya Operasional Pasar (BOP) dan sewa tempat, terhadap pedagang pasar Al-Mahirah, Lamdingin, Banda Aceh. Besaran biaya BOP dan sewa tempat tergantung jenis dagangan yang diperjual belikan oleh para pedagang tersebut perharinya.
Sebelumnya para pedagang di pasar yang baru beroperasi beberapa bulan lalu ini telah diberikan dispensasi untuk tidak membayar sewa selama 2 bulan, terhitung sejak awal penempatan pada Juni dan Juli 2021 lalu. Kemudian pada Agustus dan September, dispensasi keringanan ditambah lagi, sehingga kini sesuai perwal tersebut rencananya akan diberlakukan pada Oktober mendatang, namun ini masih dalam wacana.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M. Nurdin mengatakan, wacana tersebut masih dalam pembahasan dan masih melihat kondisi para pedagang.
“Nanti Pak Wali akan malakukan evaluasi bagaimana kondisi pedangan apakah sudah layak dilaksanan, jika sudah Perwal akan dilaksanakan pada bulan Oktober, tapi jika dari hasil evaluasi belum layak pemerintah tentu akan meninjau ulang pemberlakuan” jelas M. Nurdin, S.Sos, Kadis Diskopukmdag Kota Banda Aceh.
Hal lain juga diungkapkan oleh Kepala Pengelola Pasar Al-Mahirah, Hasballah mengatakan, terkait pelaksanaan Perwal, para pedagang menyetujui namun untuk saat itu berharap masih adanya kompensasi hingga pendapatan dan daya beli masyarakat stabil kembali.
“Dalam hal ini pedagang ada yang komplain kepada saya, untuk masalah sewa tetap, cuman untuk saat ini kalau bisa diberikan kompensasi supaya pedagang ini sedikit nyaman dan jika pembeli sudah kondusif insyaAllah pedangan ini akan tetap membayar sewa,” jelas, Hasballah, Kepela Pengelola Pasar Al-Mahirah Lamdingin.



