Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Mapolres Aceh Timur berhasil mengungkapkan 4 kasus narkoba di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Hukum Polres Aceh Timur. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita 4 kg sabu dan 9 kg ganja, hal ini disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmud Hari Sandy Sinurat SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, jumat (17,9)
Pengungkapan pertama dilakukan di jalan lintas Sumatera Banda Aceh – Medan, persisnya di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur pada Rabu (18,8) sekira pukul 13:00 WIB, berhasil menangkap 2 tersangka yang berinsial M (21) Asal Madat, Aceh Timur dan WIN (21), asal Pante Bidari, Aceh timur.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sebuah plastik berisi 2 bungkusan teh cina berisi 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Pada kasus kedua, polisi berhasil menangkap tersangka yakni H (37) Warga Banda Alam, Aceh Timur dan AR (18) Asal Banda Alam, di Desa Gampong Keude, Darul Aman, Aceh Timur, Senin (30,8), sekira pukul 23:30 WIB. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti sebuah plastik berisi sabu dengan berat 1 kilogram, satu unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Pada hari Selasa (14,9) sekira pukul 14:00 WIB di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, polisi berhasil mengungkap kasus ketiga dengan menangkap tersangka Z (39) asal Desa Pante Merbo, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus narkoba berisi 1 kilogram sabu serta mengamankan satu unit mobil Avanza Veloz dengan nomor polisi BK 1330 OF dan 1 unit telepon genggam.
Selain pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, polisi ikut mengungkap kasus ganja di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (16,9), sekira pukul 15:00 WIB dengan mengamankan 2 tersangka yakni Z (24) Asal Manyak Payed, Aceh Tamiang dan A (53) Asal Beutong, Nagan Raya. Dalam pengungkapan ini barang bukti yang disita yakni karung berisi 9 kilogram ganja, dan 2 unit handphone.
Kini, seluruh tersangka dan barang bukti narkoba berupa 4 kilogram sabu dan 9 kilogram ganja diamankan di Polres Aceh Timur.
“Pihak kita sudah berhasil mengungkap 4 kasus narkoba di beberapa lokasi
yang sudah dilakukan oleh para penyidik Satnarkoba Polres Aceh Timur. Pengungkapan kasus ini dengan kurung waktu 1 bulan sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai hari ini dan berhasil mengamankan 7 tersangka dan barang bukti 4 kilogram sabu serta 9 kilogram ganja,” jelas AKBP Mahmud Hari Sandy Sinurat SIK, Kapolres Aceh Timur.



