Aceh Jaya – Pujatvaceh.com – Petugas Kepolisian Polres Aceh Jaya, akhirnya berhasil menangkap sebanyak 11 orang pelaku pembunuhan 5 ekor gajah Sumatera pada tahun 2020 lalu, di Desa Tuwie Pereuya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Saat ditangkap, para pelaku tak bisa mengelak karena polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti tali jerat gajah, kabel listrik, kerangka dan tengkorak kepala gajah, sedangkan gading gajah telah berhasil dijual.
Untuk mengungkap kasus matinya 5 gajah Sumatera, di kawasan Kecamatan Panga ini, polisi telah melakukan penyelidikan 1 tahun lebih. Setelah melakukan pengintaian yang cukup panjang, akhirnya polisi berhasil membekuk para pelaku di sejumlah lokasi di Aceh.
Awalnya polisi menangkap 7 pelaku, namun setelah pengembangan kasus, polisi kembali menangkap 4 pelaku lainnya. Ke 11 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari memasang kawat listrik untuk menyetrum gajah, menghilangkan jasad gajah dengan cara dibakar, hingga mengambil gading untuk diperjual belikan.
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku memang selama ini melakukan pemburuan gading gajah telah menjadi pekerjaan mereka. Sebab selain harga yang mahal, mereka bisa dengan mudah menemukan gajah Sumatera di hutan Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, keberhasilan pihak nya mengungkap kasus ini, setelah polisi berhasil menangkap seorang penadah gading gajah di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Setelah dikembangkan lagi, ternyata gading gajah di jual seharga 3,5 juta yang berasal dari Aceh Jaya, sehingga polisi langsung memburu para pelaku tersebut.
“Kita akan menjerat semua para pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP dengan acaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” tegas AKBP Harlan Amir, Kapolres Aceh Jaya.
Akibat perbuatannya, ke 11 orang pelaku pembunuh 5 ekor gajah Sumatera akan dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.