Ada Instansi Halangi Bagi Lahan Untuk Masyarakat, Bupati Abdya lapor ke Ombudsman.

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme



Banda Aceh – Akmal Ibrahim yang merupakan orang nomor satu di Kabupaten Aceh Barat Daya datang melaporkan langsung permasalahan di daerahnya ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Saat melapor, Akmal ikut didampingi oleh beberapa orang lainnya yang diterima langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin Kepala Ombudsman RI beserta jajaran pada Selasa (5/10).

“Saya datang kesini ingin menyampaikan bahwa, ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya,” sebut Akmal.

“Saya ingin persoalan ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun ada instansi yang terkesan menghalangi,” jelas Akmal kembali kepada pihak Ombudsman RI Aceh.

Akmal menilai, salah satu instansi vertikal di wilayahnya seperti menghalangi program pemerintah daerah untuk membagikan lahan eks PT. Cemerlang Abadi tersebut kepada warga masyarakat.

Padahal, terang Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan dan Pemda sendiri sudah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.



Akmal juga menambahkan bahwa, terkait lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada Putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin mengatakan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apa lagi ini menyangkut kepentingan publik,” ujar Taqwaddin.

Ia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.

“Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait, lalu mengadakan rapat koordinasi, yang melibatkan para stakholder terkait masalah ini,” tambahnya.

“Nanti kita akan menggali informasi mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan”, kata Taqwaddin mengakhiri pertemuan tersebut.**

Via*
Newspaper Theme

Sunat Massal Polsek Indra Makmu, Wujud Kepedulian Polri untuk Generasi Penerus

Sunat Massal Polsek Indra Makmu, Wujud Kepedulian Polri untuk Generasi Penerus Aceh Timur – Pujatv.com Polsek Indra Makmu, jajaran Polres Aceh Timur, menggelar bakti kesehatan...

Bahlil Marah Saat Rapat Kerja DPR Bahas Tata Kelola Energi

Bahlil Marah Saat Rapat Kerja DPR Bahas Tata Kelola Energi Jakarta – Pujatv.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dirinya tidak...

Lima Rumah Warga Ludes Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Lima Rumah Warga Ludes Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas Bener Meriah – Pujatv.com Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Dusun Atu Kul, Desa...

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Toko Kelontong di Aceh Barat

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Toko Kelontong di Aceh Barat Aceh Barat – Pujatv.com Satu unit rumah yang juga difungsikan sebagai toko kelontong di Desa Cot...

POPULERnew
Berita terpopuler