Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Terhitung sejak awal tahun 2021 lalu, kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pemecah ombak tanggul cunda-meuraksa di Lhokseumawe sudah di mulai Lidik. Hingga terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe juga meminta tim audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk melakukan audit.
Namun hingga hasil audit yang di keluarkan oleh BPKP pada 19 Mei 2021 lalu, hingga saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan lanjutan. Padahal hasil audit sudah jelas, adanya tindakan kerugian keuangan negara yang mencapai 4,9 milyar, terhadap proyek pembangunan tanggul tersebut yang menggunakan anggaran dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.
Koordinator Mata, Alfian, SE mengatakan, kasus tersebut hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan di indikasi telah di setir atau dikendalikan oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini dihentikan.
Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) juga mengatakan dalam kasus ini, ketidak berdayaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terhadap kasus ini dan saling lempar tanggung jawab antara Kejari Lhokseumawe dengan Kejati Aceh.
“Menyangkut soal ke tidak pastian hukum terhadap indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan tanggul Meuraksa Cunda yang ada di Lhokseumawe. Kami sudah melakukan berbagai langkah karena kita menganggap kasus ini merupakan kasus pontesi mangkrak dan juga mengenai soal kinerja dimana beberapa kali pernyataan Kepala Kejari, kita melihat bahwa khasus ini semacam disertir oleh para mafia kasus, jadi dalam hal ini ada pesan kuat mengenai proses kasus ini diman ketidakbedayaan kejati Aceh dengan Kejari Lhokseumawe,yang terlihat adanya saling lempar-melempar tanggung jawab,” jelas Alfian, SE, Koordinator Mata
Alfian juga menambahkan, Mata menduga kuat kasus tanggul Cunda-Meuraksa akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari. Hal ini terlihat dari sejak proses Lidik, keluarnya hasil audit dari BPKP aceh pada bulan Mei lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut masih mangkrak dan belum ada kepastian hukum.
Sementara itu perlu di ketahui, anggaran yang digunakan pada proyek tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) aceh. Dana Otsus Aceh merupakan hasil dari kompensasi perang antara Rakyat Aceh dengan Pemerintah Pusat, sehingga kasus korupsi dana Otsus ini perlu di perjelas, sehingga tidak ada permainan pada penggunaan dana Otsus.



