Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Aceh Besar akhirnya menetapkan MZ Kepala Dinas Perkim Aceh sebagai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Di Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Tim jaksa yang di ketuai Dikha Savana, juga turut menahan pejabat pelaksana teknis kegiatan di Dinas Perkim Aceh, Berinisial TH.

Salain itu Jaksa juga menahan Direktur, PT Bina YAZ, rekanan pelaksana proyek dengan nilai kontrak 13,3 miliar. Penahanan dilakukan menyusul selesainya penyidikan jaksa, setelah memeriksa 56 saksi dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh tahun 2019 ini.

MZ dan TH dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan kecurangan sejak proyek Jetty Krueng Pudeng direncanakan. Tim jaksa juga menemukan kekurangan volume pengerjaan yang dilakukan TH dan YS, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,3 miliar dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan Aceh.

“Ada kekuangan volume untuk batu seribu sebesar 3.888 m3 (meter kubik) dan untuk batu 250 terjadi kekurangan volume sebesar 2.916,44 m3, sehingga adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.317.222.783,40.” jelas Dikha.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Wiritanaya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk partisipasi Kejari Aceh Besar dalam pembangunan Aceh. Rajendra berharap, pengukapannya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar profesional dan tetap menjaga integritas, dalam pengunaan keuangan negara.

“Kita mengharapkan pengukapan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar profesional dan tetap menjaga integritas, dalam pengunaan keuangan negara,” ungkap Rajendra.

Rencananya ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh hingga 20 hari kedepan. Ketiganya akan dikenakan pasal 1, 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999, tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, JO UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, JO pasal 55 ayat 1, ke-1 KUH Pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini