Akademisi Aceh, Mawardi Ismail menyikapi pro kontra konversi dan roll out tabungan ke BSI. Ia mengatakan bahwa seharusnya industri perbankan di Aceh bisa saling berdampingan. (15/6)

BANDA ACEH – PUJATVACEH – Sejak diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh pada 2019 lalu dan sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, kini seluruh industri perbankan yang beroperasi di Aceh wajib melakukan pengalihan dari sistem konvensional ke sistem syariah. (15/6)

Terhitung sejak 07 juni lalu, perbankan yang sudah melakukan konversi ke sistem syariah di haruskan lagi melakukan roll out ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menyikapi hal tersebut, Akademisi Aceh Mawardi Ismail mengatakan bahwa seharusnya industri perbankan di Aceh bisa saling berdampingan antara konvensional dan Syariah.

Maka bila perlu adanya pengkajian ulang ataupun perubahan kebijakan jika roll out tersebut membebankan masyarakat dan pelaku bisnis di Provinsi Aceh.

“Jika kebijakan ini menimbulkan masalah, maka pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut. Terutama untuk pelaku usaha dan masyarakat yang menerima dampak langsung,” Tegas Mawardi Ismail, pengamat politik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini