Akhir Kasus Tragis Jeulingke: Zulfurqan Di Vonis 20 Tahun

Banda Aceh – Pujatv.com : Pengadilan negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Zulfurqan, pemuda 20 tahun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dhiyaul Fuadi di sebuah kamar kos kawasan Jeulingke.
Dalam persidangan yang digelar Rabu 16 Juli 2025, majelis hakim yang dipimpin Azhari beserta dua hakim anggota menyatakan, Zulfurqan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan utama, namun terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 338 KUHP.
Jaksa penuntut umum kejari Banda Aceh, Fery Ichsan menyatakan kekecewaannya, karena unsur pembunuhan berencana tidak diakui oleh majelis hakim.

Fery menilai, tindakan Zulfurqan dilakukan secara tenang dan terukur, yang menurutnya menjadi indikasi kuat adanya perencanaan. Pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rian Apriesta, menilai vonis tersebut terlalu berat dan melampaui batas maksimal pasal 338 KUHP yang hanya 15 tahun penjara. Rian menyayangkan pledoi dan kronologi yang disampaikan kliennya tidak dipertimbangkan hakim, serta menegaskan bahwa Zulfurqan tidak memiliki niat membunuh.

Ia mengklaim, kedatangan kliennya ke lokasi hanya untuk urusan berkas tes CPNS, bukan untuk melakukan kekerasan.
Baik tim jaksa maupun pihak pembela kini sama-sama menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Zulfurqan dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.





