Probolinggo – Pujatvaceh.com – Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Hosiri, mantan Kepala Desa Sidopekso Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo diamankan oleh Tim Satnarkoba Polres Probolinggo.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, jika pelaku merupakan seorang mantan kepala desa yang nekat mengedarkan dan mengonsumsi sabu-sabu.

“Hosiri ini berhasil kita amankan pada Senin (18/9) pukul 18.00 WIB, dirumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo,” kata Supiyan saat press rilis digelar pada Selasa (10/10).

Berkat informasi masyarakat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.28 gram.

“Tak hanya itu, satu buah pipet kaca yang sudah berisi sabu lengkap dengan bong atau alat hisap, kemudian barang haram itupun kita amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Sementara itu, dari pengakuan Hosiri, dirinya membeli dari rekannya berinisial SUN seharga Rp700 ribu dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Saya sebelumnya tidak pernah menggunakan atau mengkonsumsi sabu dan baru pertama kali kemarin itu, saya mencicipinya,” ucap Hisori.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sumber : Tvonenews.com

Foto : M Syahwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini