Akibat Surat Kaleng Kapolres Bireuen Diperiksa Bidpropam Polda Aceh

Bireuen – Pujatv.com : AKBP Jatmiko Kapolres Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mendapat laporan dari surat kaleng anonim atas tindakan pemerasan dan pungli yang diduga dilakukanya.
Dalam surat kaleng yang beredar, ada 38 butir kasus pungli yang melibatkan AKBP Jatmiko bersama istrinya dalam mengelola keuagan di internal Polres Bireuen. Mulai dari mengelolah uang di samsat hingga memotong uang makan arisan ibu bayangkari sebesar 20 ribu rupiah per bulannya.
Selain itu dalam surat kaleng juga menyebutkan AKBP Jatmiko juga memerintahkan bawahanya untuk mengutip setoran kepada sejumlah pemilik hotel dan usaha di kota Bireuen dengan jumlah yang berpariasi mulai dari 500 ribu hungga 5 juta rupiah.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko juga disebut meminta upeti dari aktivitas galian C tak berizin, meminta setoran keamanan mulai dari 5 hinga 10 juta perbulan.
Terkait dengan pemilu Jatmiko dilaporkan di dalam laporan anonim itu meminta bantuan keuangan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen dalam rangka pengamanan Piplres, Pileg dan Pilkada 2024.
Pemintaan yang sama juga dilakukan kepada Bawaslu dan Panwaslih Bireuen. Khusus untuk Panwaslih Bireuen, diminta menyediakan dana Rp.150 Juta.
Menindak lanjuti surat kaleng tersebut, pihak Polda Aceh pun lansung bergerak cepat, degan memangil AKBP Jatmiko Kepolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Bidpropam Polda Aceh.


Saat ini Bidpropam Polda Aceh sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumah orang yang di sebutkan dalam surat kaleng tersebut.
Selain itu pihak polda aceh juga memastikan apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka AKBP Jatmiko beserta istrinya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi Polri.





