Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kasus dugaan mesum yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Aceh berinisial TJ akhirnya ditutup. TJ digerebek oleh warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh karna diduga melakukan mesum pada Senin 21/06 lalu.

Penyidik Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Aceh dikarenakan berkas TJ belum lengkap.

Dan berkas kasus tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh oleh Kejaksaan Banda Aceh.

Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Zakwan mengatakan, pihaknya tidak dapat memenuhi bukti-bukti serta petunjuk dalam waktu 14 hari secara otomatis berkasnya tidak bisa di P21 kan. Selain itu, oknum yang diduga melakukan perbuatan “nakal” tersebut juga sudah mulai masuk kerja kembali.

“Kami tidak dapat memenuhi bukti-bukti serta petunjuk dalam waktu 14 hari yang diminta oleh kejaksaan sehingga berkasnya dikembalikan kepada kita dan untuk sekarang kasus itu udah kita hendikan,” jelas Zakwan, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Banda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini