Ampon Dani Apresiasi Jaksa Tempuh Langkah Banding Kasus Pembunuhan Istri Dokter Sukardi

Banda Aceh – Pujatv.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, telah menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Wulandari. Pasalnya, menurut majelis hakim, terdakwa Wulandari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini, istri Dokter Sukardi.
Putusan atau vonis itu dibacakan hakim ketua Budi Sunanda, didampingi hakim anggota Khalid dan Fitriani, serta Panitera pengganti Nurul Fhukmiah, dalam sidang di pengadilan negeri Lhokseumawe, kamis, 13 maret 2025 lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Wulandari, dipidana 14 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di pengadilan negeri Lhokseumawe, selasa, 25 februari 2025.
Terkait putusan tersebut kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah mendaftarkan pengajuan banding ke pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada tanggal 19 maret 2025. Sementara itu, T Fakhrial Dani, selaku kuasa hukum dari keluarga korban Dokter Sukardi dan kedua anaknya, mengapresiasi langkah yang di tempuh oleh pihak kejaksaan.

Berikut pernyataan lengkap advokat yang akrab dipanggil ampon dani yang juga kini sebagai Ketua DPC Peradi Kota Lhokseumawe.





