Nagan Raya – Pujatvaceh.com- Anak Bupati Nagan Raya, Jamaluddin, merasa difitnah lewat pemberitaan media daring Mitrapol yang memuat judul “Perusahaan pemilik HGU Versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati Ada Dimana?” yang diterbitkan pada 9 April serta Disaat HGU PT GSM “Mati Suri” Siapakah Yang bermain yang diterbitkan pada 11 April 2022. Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Andi Jaya Adiputra.

Menurut Andi Jaya Adiputra, dalam pemberitaan tersebut telah menyudutkan kliennya itu apalagi berita yang dimuat oleh Mitrapol tersebut tidak berdasarkan fakta data serta keterangan narasumber.

“Bahwa terhadap pemberitaan sebagaimana diatas adalah berita melalui media online yang dikeluarkan oleh Media Online Mitrapol.com, berdasarkan analisa kami sebagai Penasihat hukum terlihat jelas jika Media Online Mitrapol.com memuat berita dengan tidak berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang valid,” kata Andi Jaya Adiputra, Rabu, 27 April 2022.

Tidak hanya itu, kata dia, Mitrapol hanya merupakan media yang tidak memiliki kapasitas serta kewenangan untuk menilai keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) maupun peralihan dan pengusahaan lahan sawit milik PT Geloara Sawita Makmur (GSM) yang berada di kabupaten Nagan Raya.

Harusnya, kata dia, Mitrapol dalam memuat berita menggunakan Ahli serta data-data yang valid terkait Pemberitaan tersebut atau setidak-tidaknya melibatkan orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengkonfirmasi pemberitaan tersebut.

Menurutnya pemberitaan yang dikeluarkan media itu sudah bersifat menggiring opini publik dan telah menyudutkan kliennya tersebut tanpa dasar yang kuat.

Ia juga menilai media tersebut telah melebihi kewenangannya dalam memuat pemberitaan seperti misalnya dalam berita berjudul Disaat HGU PT GSM “Mati Suri” Siapakah Yang bermain dalam berita ini bahkan Mitrapol menyebut dari khabar yang didapatnya perusahaan GSM tersebut telah menunggak pajak sampai miliaran rupiah ini menurutnya jelas-jelas telah menggiring opini yang sesat, karena media tidak bisa menulis hal itu tanpa adanya bukti atau pernyataan dari kantor Pajak.

“Bahwa Media Online Mitrapol.com pula tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam menghitung tunggakan Pajak yang dimiliki oleh PT. GSM sebagaimana dalam berita dengan kalimat “bahkan khabarnya perusahaan GSM tersebut juga menunggak Pajak sampai Miliaran Rupiah” sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan penghitungan pajak tidak dapat disiarkan melalui media online tanpa adanya penghitungan yang jelas atau setidak-tidaknya penilaian dari orang yang memiliki Keahlian dibidang perpajakan,” ungkapnya.

Tidak hanya berhenti disana, kata dia, dalam berita yang dikeluarkan media daring tersebut yang memojokkan kliennya itu dengan menyebutkan jika putra mahkota Bupati Nagan Raya Jamin Idham ikut bermain dilahan tersebut melalui kaki tannya untuk mendapatkan ribuan hektar lahan tersebut jelas menurutnya terindikasi menyalahi hukum yang berlaku.

“Sangatlah tidak patut dimuat dalam media karena sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, lagipula penilaian terkait menyalahi hukumn atau tidak seharusnya dinilai oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dan kapasitas dibidang itu,” ujarnya.

Terkait tuduhan terhadap unsur penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang turut pula disebutkan didalam pemberitaan tersebut, kami menilai hal tersebut adalah suatu hal yang dapat merendahkan martabat sistem penegakan hukum serta aparatur hukum dalam hal ini kepolisisn pada kabupaten nagan raya yang seyogyanya secara objektif tidak membeda”kan antara orang yang satu dengan orang yang lain.

Parahnya, kata dia, media tersebut tidak menjalankan kode etik jurnalistik dalam memuat berita itu lantaran selain tidak dapat memuat fakda dan data secara valid juga tidak berimbang dalam memuat berita tersebut.

Pasalnya, kata dia, Mitrapol tidak pernah meminta klarifikasi ataupun hak jawab kepada kliennya sebelum berita itu ditayangkan.
Adi mengakatan, ia bersama kliennya tersebut memberi waktu kepada Mitrapol dalam kurun waktu 3 x 24 jam terhitng sejak pemberitaan tersebut untuk menghapusnya sehingga tidak memunculkan polemik yang dapat mencederai nama baik kliennya itu.

“Bahwa apabila hal ini tidak di lakukan maka kami akan menempuh segala upaya yang dimungkinkan oleh Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan untuk membela kepentingan dan nama baik Bapak Jamaluddin,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini