Aceh Barat Daya – Pujatvaceh.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, mencatat ada 2.199 pernikahan, terhitung sejak pandemi Covid-19 melanda di awal tahun 2020 hingga Agustus 2021.
Pada tahun 2019, terdapat 1.294 pernikahan, sementara pada tahun 2020, jumlah pernikahan meningkat, menjadi 1.421 pernikahan, dan adanya peningkatan sebanyak 127 pernikahan.
Adapun syarat pernikahan, harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, dan menggunakan sarung tangan bagi pengantin pria dan wali nikah, serta pengunjung atau rombongan nikah, dibatasi maksimal 10 orang.
Kepala Bidang Urusan Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat Daya, M. Yatim, mengatakan, sejauh ini belum ada ketentuan surat vaksin sebagai syarat pernikahan, namun pengantin harus menerapkan protokol kesehatan, jika tidak, maka penghulu di KUA kecamatan tidak mau melayani pernikahan.
“Sejauh ini belum ada ketentuan surat vaksin sebagai syarat pernikahan, namun pengantin harus menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak, maka penghulu di KUA kecamatan tidak mau melayani pernikahan,” jelas M. Yatim.



