Angkut Kayu Ilegal, Pria Paruh Baya Di Banda Aceh Di Amankan Polisi

Banda Aceh – Pujatv.com : Idris (61), Warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi Atas Kasus Pengangkutan 7,77 Kubik Kayu Ilegal.
Ia Tertangkap Polisi Di Seputaran Jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Pada Selasa, 19 Agustus 2025 Lalu, Saat Mengemudikan Truk Colt Miliknya.
Dalam Pemeriksaan Petugas, Idris, Tak Dapat Menunjukkan Dokumen Sah Dalam Mengangkut Kayu Meudangbalu Atau Kayu Jenis Rimba Campuran Itu. Sehingga, Ia Pun Diboyong Ke Polresta Banda Aceh Bersama Rekannya Fakri Zamzam Untuk Diperiksa Lebih Lanjut.

Hasil Pemeriksaan, Diketahui Idris Membeli Kayu Di Lamteuba Dari Sudirman Seharga 800 Ribu Rupiah. Kayu Itu Nantinya Dibawa Ke Kilang Untuk Diolah Menjadi Lembaran Papan, Kemudian Dijual Ke Panglong Sekitar Kota Banda Aceh Seharga 2,5 Juta Rupiah Per Kubik.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Akp Donna Briadi, Dalam Konferensi Pers, Rabu Kemarin. Menerangkan, Yang Bersangkutan Selama Ini Telah Menjadi Target Operasi Pihaknya, Karena Hal Ini Bukan Satu Kali Saja Terjadi, Tapi Berulang Kali. Biasanya Kayu Diambil Dari Lamteuba.
Donna Juga Menambahkan, Kini, Idris Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Ini, Sementara Fakri Zamzam Dijadikan Saksi, Lantaran Dalam Hasil Pemeriksaan Diketahui Bahwa Ia Tak Terlibat Dalam Pengangkutan Kayu, Hanya Diajak Untuk Menemani Idris.

Saat Ini, Pihak Kepolisian Juga Masih Memburu Keberadaan Sekaligus Menyelidiki Sudirman Yang Menjual Kayu-Kayu Tersebut, Untuk Mengetahui Secara Pasti Darimana Asal Kayu Ini Diperoleh.
Atas Perbuatannya Tersangka Dijerat Pasal 88 Ayat (1) Huruf A, Junto Pasal 16, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.





