Aceh Barat Daya – Pujatvaceh.Com– Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, mengeluarkan surat edaran terkait penanganan dan percepatan vaksinasi Covid-19, bagi ASN dan non ASN, di lingkungan pemerintah setempat, yang dikeluarkan pada hari kamis, (23/11).

Hal itu dilakukan, guna meningkatkan capaian percepatan vaksinasi dan menekan penyebaran Covid-19. Namun hingga saat ini, capaian vaksinasi di kabupaten aceh barat daya masih rendah, yakni dibawah 40 persen dari total penduduknya.

Bagi PNS atau non PNS yang belum atau tidak bersedia melakukan vaksinasi covid-19, maka untuk tambahan penghasilan kinerja, akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak di tahun berikutnya. Aturan tersebut akan dicabut, jika yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi covid-19.

Selain itu, surat edaran tersebut juga berlaku bagi seluruh aparatur desa yang menerima honor dari anggaran APBK, yang wajib serta melakukan vaksinasi covid-19.

Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar, meminta kepala desa untuk tegas kepada seluruh masyarakat, serta kepada penerima bantuan dari pemerintah, untuk ditunda hingga yang bersangkutan melakukan vaksinasi Vovid-19. Disamping itu, hal ini bukan bersifat mengaancam, namun sudah berdasarkan payung hukum.

“Bupati Aceh Barat Daya mengeluarkan edaran dengan salah satu bunyinya adalah menunda atau tidak diberikan Tunjangan kepada ASN dan non ASN atau tenaga kontrak yang menerima honor dari anggaran pemerintah salah satunya termasuk aparatur desa,” jelas Muslizar, MT, Wakil Bupati Aceh Barat Daya.

Meski minat masyarakat dalam melakukan vaksinasi masih rendah, namun pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya dan Satgas covid-19, terus gencar melakukan sosialisasi kepada warga, agar pandemi Covid-19 cepat berakhir, sehingga pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat kembali normal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini