Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan uji mampu baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pengganti dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), baik dari partai lokal maupun partai nasional sebagai partai peserta pemilu 2024.

Uji mampu baca Al-Qur’an berpedoman kepada qanun Aceh, nomor 3 Tahun 2008, tentang partai politik peserta pemilu DPR ACEH dan DPR kabupaten/kota di Aceh, qanun tersebut merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Uji mampu baca Al-Qur’an tersebut merupakan syarat wajib yang harus diikuti setiap bacaleg, dan hanya diikuti oleh bacaleg beragama Islam.

Ketua Devisi Teknis KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, uji mampu baca Al-Qur’an bagi bacaleg pengganti diikuti oleh 101 orang, ada dua partai yang tidak mengajukan bacaleg pengganti, yakni Partai Garuda dan Partai Ummat.

Sayuni menambahkan, KIP Aceh sejak tanggal 6 Agustus sudah membuka pendaftaran bagi bacaleg DPRA 2024, menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

“Dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 11, agar mengajukan atau mengganti bakal calon, mengganti bakal calon yang hasil dari pada perbaikan di beberapa waktu lalu ini dan semalam tanggal 11 adalah terakhir di pukul 23.59 WIB, juga hari ini di KIP Aceh kita sudah sampaikan beberapa hari yang lalu, hari ini kita uji mampu baca Al-Qur’an  dengan total semua adalah ada 101 orang. Yang tidak mengajukan caleg nya ada 2 partai politik, yaitu Partai Garuda dan Partai Ummat, artinya orang itu sudah fix tidak melakukan pergantian bakal calonnya” kata Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Teknis KIP Aceh.

Nantinya, bagi bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara atau DCS, yang akan dijadwalkan pada 18 Agustus 2023 ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini