Bayang-Bayang Tambang di Tanah Beutong Ateuh: Warga Tolak Izin, Ingatkan Luka Sejarah


Nagan Raya — Pujatv.com Penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali menguat. Keluarga besar almarhum Teungku Bantaqiah bersama masyarakat setempat menyatakan sikap tegas menolak keberadaan perusahaan tambang yang dinilai mengancam ruang hidup warga serta kelestarian lingkungan.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 19 Mei 2026 yang dipimpin putra-putra Teungku Bantaqiah, yakni Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz. Mereka meminta pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh membatalkan seluruh rencana eksploitasi tambang di kawasan Beutong Ateuh.
Sebelumnya, ratusan warga juga sempat menggelar aksi demonstrasi di Jembatan Krueng Beutong pada 12 Mei 2026. Massa menolak keberadaan izin tambang yang dianggap mengancam kawasan hutan, sumber air, serta kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam polemik ini, dua perusahaan disebut menjadi sorotan masyarakat, yakni PT Hasil Bumi Sembada dan PT Alam Cempaka Wangi. Berdasarkan informasi yang beredar, PT Hasil Bumi Sembada disebut mengincar kawasan eksplorasi seluas lebih dari 2.400 hektare, sementara PT Alam Cempaka Wangi dikabarkan telah mengantongi izin usaha pertambangan komoditas tembaga seluas sekitar 1.800 hektare.
Warga menilai proses penerbitan izin tambang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat secara menyeluruh. Mereka juga menyoroti dugaan adanya pencatutan nama warga dalam proses administrasi untuk memenuhi syarat perizinan.
Selain persoalan izin, masyarakat khawatir aktivitas tambang akan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan Beutong Ateuh. Kekhawatiran itu muncul setelah banjir bandang yang terjadi pada November 2025 lalu menyebabkan kerusakan rumah warga dan infrastruktur akibat meluapnya aliran sungai di wilayah hulu.
Tokoh masyarakat setempat, Tgk Diwa, menyebut masyarakat masih trauma dengan bencana tersebut. Menurutnya, keberadaan tambang dikhawatirkan akan memperbesar risiko kerusakan daerah aliran sungai dan mengancam sumber air masyarakat.
Penolakan warga juga tidak terlepas dari sejarah kelam di Beutong Ateuh. Kawasan tersebut dikenal sebagai lokasi tragedi pembantaian Teungku Bantaqiah dan para santrinya pada 23 Juli 1999. Peristiwa itu menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM berat di Aceh dan masih meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat setempat.
Masyarakat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, serta sejarah kawasan sebelum melanjutkan rencana pertambangan di Beutong Ateuh. Warga juga meminta pemerintah lebih mengutamakan keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat dibanding kepentingan investasi.





