Bea Cukai Aceh Amankan 45 Ton Bawang Selundupan Asal Thailand

Banda Aceh – Pujatv.com : Tim gabungan direktorat jenderal bea dan cukai (djbc) wilayah Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas, di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.
Penindakan ini dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan informasi terkait dugaan upaya penyelundupan sejumlah barang ilegal ke wilayah Aceh. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kapal motor rb gt 43 yang membawa barang ilegal tersebut.

Kapal ini dinakhodai oleh msf, dan diawaki lima orang lainnya, yakni nd, zk, hs, sb, dan mn, yang seluruhnya merupakan warga Aceh. Mereka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang sitaan saat ini telah diamankan di dua lokasi berbeda. Kapal pengangkut rb gt 43 dititipkan di pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, sementara barang sitaan lainnya dibawa ke kantor wilayah bea cukai Aceh di Banda Aceh.
Kabid penindakan dan penyidikan djbc Aceh, Putu Agus Arjaya mengatakan, masih tingginya permintaan membuat suplai barang serupa terus terjadi, kata kabid penindakan dan penyidikan, saat merilis barang sitaan di tempat penimbunan pabean, KPPBC TMP C Banda Aceh.

Penyelundupan barang ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada ekonomi lokal. Tim bea dan cukai akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa.
Para pelaku diduga telah melanggar pasal 7a ayat 2 dan pasal 102 huruf a, undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Mereka terancam hukuman atas dugaan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.





