Bea Cukai Aceh Bakar Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Banda Aceh – Pujatv.com: Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan cukai atau DJBC Aceh memusnahkan sebanyak 248 ribu lebih batang rokok ilegal berbagai merek, selasa 22 juli 2025. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor DJBC Aceh, Kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dengan cara dibakar.
Kepala kantor wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar sepanjang tahun 2024 yang digelar oleh satgas bea cukai Aceh bersama Tni, Polri, Satpol PP dan Wh Aceh.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai 365 juta rupiah. Bier mengungkapkan, tren penindakan rokok ilegal di aceh mengalami peningkatan, dengan 7,5 juta batang rokok ilegal telah diamankan hingga juni 2025.
Menurut Bier, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara karena penerimaan cukai yang hilang, serta berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak diketahui asal-usul dan standar produksinya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar bersifat administratif, dengan penyitaan dan pemusnahan rokok tanpa pita cukai atau berpita palsu.
Namun, jika unsur pidana terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah pesisir serta kawasan perkebunan kelapa sawit, dimana permintaan terhadap rokok murah masih tinggi.

Sementara itu, kepolisian daerah aceh menilai panjangnya garis pantai Provinsi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan barang ilegal. Untuk memperkuat pengawasan laut, Polda Aceh mendorong kolaborasi bersama pihak terkait, termasuk pemberdayaan para panglima laot sebagai pengawas lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut, serta mengurangi potensi keterlibatan masyarakat pesisir, termasuk nelayan, dalam aktivitas penyelundupan.





