Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Langsa – Pujatv.com : Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan bersama berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal yang terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis, yakni 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 24 koli teh hijau, 8 koli kardus kosong teh hijau, serta sejumlah hewan, termasuk 8 ekor kambing dan 12 ekor mirkat atau surikata. Selain itu, petugas juga menemukan 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, dan 1 koli tanaman hias yang diselundupkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa , Sulaiman, menyebutkan saat ini dua orang terduga pelaku yakni ES (48) dan AB (33) telah ditetapkan sebagai tersangka , kedua tersangka saat ini berada di lapas kelas II/B Langsa untuk proses hukum lebih lanjut, serta barang bukti yang telah diamankan disimpan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.





