Bea Cukai Langsa Musnahkan Hewan Dan Tanaman Ilegal

Langsa – Pujatv.com : Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang meliputi 8 ekor kambing, 12 ekor merkat, dan 1 koli tanaman hias. Pemusnahan ini dilakukan karena barang bukti mudah rusak dan membahayakan.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini bea cukai langsa bersinergi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya balai karantina hewan ikan dan tumbuhan aceh – sumatera utara, balai konservasi sumber daya alam aceh, serta balai veteriner medan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa , Sulaiman menjelaskan , pemusnahan terhadap barang ilegal ini meliputi 8 ekor kambing jenis pygmy, 12 ekor merkat, dan 1 koli tanaman hias. Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang menemukan barang-barang tersebut melanggar ketentuan impor dan berisiko terhadap kesehatan serta ekosistem lokal.
Sementara itu , kepala balai besar karantina hewan ikan dan tumbuhan sumatra utara/ n. Prayatno ginting, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit hewan yang dapat menular dengan cepat, seperti penyakit mulut dan kuku (pmk), brucelosis, dan rabies, serta komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk . Barang-barang ini jika dibiarkan beredar, bisa membawa risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan .

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Dengan langkah tegas ini, bea cukai langsa terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat.





