31.6 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

Bertemu Perwakilan Geuchik dan Mukim Di Bireuen, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk Dalam Revisi UUPA

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Bertemu Perwakilan Geuchik dan Mukim Di Bireuen, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk Dalam Revisi UUPA

 

Lhokseumawe –  pujatvaceh.com: Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kabupaten Bireuen, Selasa (10/10/2023).

 

Kunjungan kali ini Fachrul Razi bertemu dan duduk bersama perangkat desa diantaranya Perwakilan Geuchik dan Mukim Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen bertempat di Wali Kupi, Samalanga. Dalam pertemuan tersebut pihak perangkat geuchik dan mukim gampong meminta Fachrul Razi agar memperjuangkan adanya dana mukim dalam revisi UUPA kedepannya.

 

“Anggaran Mukim harus dialokasikan dalam UUPA karena ini bentuk kekhususan Aceh,” tegas Fachrul Razi

 

Fachrul Razi menjelaskan Mukim merupakan struktur pemerintahan khusus di Aceh yang membawahi beberapa gampong (desa). “Pengaruh mukim dalam pembangunan di Aceh telah terbukti sejak masa Kesultanan Iskandar Muda. Posisi mukim dalam perjalanan pemerintahan Aceh kurang mendapat perhatian, terbukti dengan kebijakan sebelumnya pernah mereduksi posisinya, namun kedudukannya tetap hidup di masyarakat. Maka dengan revisi UUPA agar adanya dana mukim ini dapat meningkatkan peran dan kewenangan Mukim dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fachrul Razi disaat duduk bersama masyarakat gampong di Samalanga tersebut.

Penataan pemerintahan di Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 2 Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa daerah Aceh di bagi atas Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota di bagi atas Kecamatan, Kecamatan dibagi atas Mukim , Mukim dibagi atas Kelurahan dan Gampong. Qanun ( Peraturan Daerah ) Provinsi Aceh yang mengatur tentang Pemerintahan Mukim adalah Qanun Nomor 4 Tahun 2003 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dan dasar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan Mukim, baik yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota maupun oleh Pemerintahan Mukim itu sendiri.

 

Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat terutama dalam meningkatkan kesejahterahan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang strategis karena mempunyai susunan pemerintahan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim merupakan sub sistem dari penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Aceh dan juga sub sistem Pemerintahan Nasional dan Mukim dapat melakukan perbuatan hukum.

 

Adanya honorarium yang diberikan kepada imuem mukim dan perangkat mukim karena jabatannya setiap bulan yang besarannya ditetapkan dalam APBK dengan nilai yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Dengan adanya honorarium tersebut maka akan lebih memotivasi imuem mukim dan perangkat mukim lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

 

“Terbatasnya dana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten juga lumayan

menghambat kegiatan-kegiatan yang seharusnya diselenggarakan di Mukim.

Dalam menyelenggarakan kegiatan di mukim imuem mukim lebih banyak menggunakan dana dari swadaya agar kegiatan penting tetap terselenggara,” tutup Fachrul Razi.

Via*

Kantor dirusak dan berkas  seleksi diambil paksa oleh Anggota Dewan, Panwaslih Bireuen pulangkan mandat ke DPRK

Kantor dirusak dan berkas  seleksi diambil paksa oleh Anggota Dewan, Panwaslih Bireuen pulangkan mandat ke DPRK. Ketua Pansel Panwaslih Bireuen Hamdani, SE.,MSM Bireuen - Pujatv.com : Menyimak...

Ini Kata Kapolres Bireuen  Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Ini Kata Kapolres Bireuen  Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga. Bireuen —  Pujatv.com : Kepolisian Resor Bireuen mengklarifikasi soal adanya video masyarakat...

Pria Pencari Madu Di Bireuen Ditemukan Meninggal Terkubur Tak Waja

Bireuen – Pujatvaceh.com - Husaini Ishak, pencari madu hitam asal Desa Jaba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur tak wajar di salah satu kebun pisang,...

Lagi, 36 Etnis Rohingya Masuki Aceh, Kapalnya Raib

Bireuen – Pujatvaceh.com - Sebanyak 36 orang warga etnis rohingya kembali memasuki provinsi Aceh, 36 orang rohingya yang terdiri dari 14 orang lelaki dewasa,...

POPULERnew
Berita terpopuler