Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk di depan halaman kantor Satpol PP dan WH terhadap sepasang terpidana pelanggaran syariat islam karena zina.

Masing-masing di-cambuk sebanyak 100 kali, keduanya dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023, mereka berinisial ASA dan DEP, warga Kota Lhokseumawe.

PLH Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, kegiatan digelar dimuka umum agar menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat islam dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya, hubungan keduanya adalah ipar, sang wanita sudah bersuami dan laki-lakinya sudah beristri namun dipergoki oleh warga telah berzina, maka kedua terpidana tersebut telah melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam Qanun maupun tindak pidana lainnya.

“Alhamdulillah setelah proses eksekusi cambuk ini kita sudah menyampaikan untuk bisa kita lakukan pembinaan, sehingga cambuk ini bukan hanya untuk hari ini dan mungkin bisa menjadi pelajaran, bagi seluru masyarakat Kota Lhokseumawe dalam menjaga syariat Islam, terkhusus saya sebagai pimpinan disini memang lagi gencar-gencarnya mengeksekusi seluruh masalah pelanggaran syariat Islam” tutur Heri Maulana, PLH Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini