Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP) Aceh, Selasa (5/10) pagi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan pada periode Juli hingga Oktober 2021, di halaman kantor BNNP Aceh di Kawasan Batoh, Banda Aceh.

Barang bukti yang terdiri dari 31.461 gram sabu atau metamphetamine yang berlabel bungkusan teh China, serta 153.750 gram tanaman ganja kering yang sudah di pres. Kedua barang haram tersebut di musnahkan BNNP Aceh yang juga turut di hadiri oleh Kapolda Aceh, Rektor USK serta unsur terkait lainnya.

Barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara di hancurkan dengan mesin penggiling, serta ganja kering yang siap edar dimusnahkan dengan cara di bakar. Selain itu 4 orang tersangka pemilik barang haram tersebut di tangkap dari berbagai lokasi dengan modus berbeda-beda.

Ke empat tersangkat tersebut nyakni, inisial M sebagai operandi pengiriman melalui kendaraan pick up jaringan Malaysia-Aceh, inisial A sebagai operandi melakukan pengiriman via jasa expedisi, inisial JAL operandi via jasa expedisi jaringan Aceh-Karawang, serta DF operandi pengiriman via paket mobil penumpang jaringan lapas narkotika Langsa.

Kepala BNNP Aceh, drs. Heru Pranoto, M.Si pada konferensi pers tadi pagi mengatakan, dalam hal penanggulangan kasus narkotika di Aceh pihaknya bekerjasama dengan berbagai unsur dan pihak terkait. Mengingat banyaknya tanaman ganja di Aceh, serta menjadi jalur peredaran sabu di wilayah Indonesia paling barat via jalur laut, sehingga Aceh menjadi daerah rawan penyebaran narkotika.

“Untuk masalah penanggulangan narkoba kita tidak sendiri, kita di bantu oleh beberapa instansi seperti bea cukai, polda dan sebagainya. Kami terus mengupayakan pemberantasan pengedaran narkoba semaksimal mungkin, karena Aceh Bagian Barat rawan masuknya peredaran narkoba” jelas drs. Heru Pranoto, M.Si.

Akibat dari perbuatan melanggar hukum, keempat tersangka di jerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini