Banda aceh– Pujatvaceh.com- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (USK) umtuk menggelar seminar nasional yang bertema “Berkhidmat untuk umat: revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan dan akuntabel”. 15/09/2023
Seminar yang digelar langsung di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (14/9) yang dihadiri Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmat Dasuki, Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia, Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
“BPKH bersama dengan USK telah menyelenggarakan seminar nasional mengenai revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan dan akuntabel,” kata Fadlul Imansyah Kepala BPKH.
Menurutnya acara ini sebagai sarana bagi akademisi dan praktisi dalam rangka bertukar pikiran, pengetahuan dan mencari langkah yang strategis dalam menghadapi tantangan isu dalam pengelolaan haji terutama di ruang lingkup hukum dan kelembagaan.
Dia juga mengatakan salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah. Namun di sisi lain, kata Fadlul harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.
Ia juga menjelaskan BPKH menjalankan sebagai kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Namun diharapkan dapat beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah .
Salah satu tujuan dari kami adalah bahwa ada diskusi dialog dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara undang-undang Nomor 34 tahun 2014, undang-undang nomor 8 tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji,” imbuhnya.
Berangkat dari hal tersebut, ungkap Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Katanya, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.
Dari kolaborasi ini, Fadlul berharap kesempatan ini sebagai wadah diskusi, dialog dan kolaborasi terkait harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018. Selain dari pada itu Fadlul juga mengungkapkan tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum dalam pengelolaan keuangan haji.
Dia berharap forum yang di selengarakan ini dapat mempertemukan dan menyatukan segala pemikiran sehingga dapat menghasilkan ide dan gagasan yang bermanfaat khususnya terkait pengelolaan keuangan haji.
“Jadi kami menyadari bahwa isu-isu hukum ini perlu disesuaikan terkait dengan pemberlakuan Haji Dan ini menjadi tantangan dalam rangka untuk terus dapat meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanahkan oleh undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Marwan, mengucapkan terima kasih kepada BPKH yang telah memberikan kepercayaan terhadap USK untuk melaksanakan seminar nasional ini.
Dari seminar ini, kata Marwan, civitas akademik maupun mahasiswa mendapat pencerahan yang baik tentang keberadaan maupun peran BPKH itu sendiri.
Selama ini kata Marwan, tidak sedikit masyarakat Indonesia khususnya umat muslim mempertanyakan kemana dana haji itu di bawa, mengingat dananya yang luar biasa banyak.
“Melalui diskusi ini sudah terjawab apa yang menjadi sorotan masyarakat selama ini,” tutupnya.
Sumber: antaranews.com