Pekanbaru – Pujatv.com – Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari kasus narkoba. Barang bukti tersebut dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga tersangka itu dijejerkan disebuah meja.  15/09/2023

Abu Nawas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai mengatakan, kasus pencucian uang narkoba ini menjerat tiga tersangka. Masing-masing dari mereka berinisial TT, R dan AS yang sebelumnya juga terlibat peredaran 124 kilogram lebih narkoba jenis sabu.

Barang bukti tindak pidana pencucian uang narkoba yang disita dari tersangka peredaran 124 kilogram sabu.

Ketiganya diduga tidak hanya sekali terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional. Oleh karenanya, jaksa dan penyidik sepakat mengusut pencucian uang.

Hasilnya, penyidik menemukan uang Rp3.319.000.000 dari para tersangka yang diduga hasil bisnis haram tersebut. Uang itu disimpan dalam berberapa rekening untuk mengelabui petugas berwenang.

Menurut Abu Nawas, tersangka TT membuat rekening atas nama orang lain yang di perintahkan dari seorang pria bernama Kamal. Nama ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang tersangka.

“Ditemukan bukti transfer Rp95 juta ke rekening seseorang untuk membeli mobil yang digunakan oleh tersangka R dan AS mengambil sabu tersebut ke suatu tempat,” jelas Abu Nawas, Kamis malam, (14/9/2023).

Abu Nawas mengatakan, para tersangka nantinya disidangkan JPU Kejari Kota Dumai dalam dua kasus berbeda. Pertama terkait peredaran atau kepemilikan 124 kilogram sabu, kedua tentang TPPU dari narkoba ataupun kejahatan lainnya.

“JPU saat ini tengah menyusun dakwaan untuk para tersangka,” ujar Abu Nawas.

Sumber: liputan6.com

Foto : Liputan6.com/M Syukur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini