Buron Selama Empat Tahun, Dosen Ditangkap

Banda Aceh – Pujatv.com : Seorang dosen terpidana KDRT, Yeni Lysha (43), menjadi DPO selama empat tahun lebih, setelah di vonis bersalah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
Ia ditangkap tim tabur kejaksaan tinggi Aceh di kawasan Jawa Tengah, dan kini akan menjalani masa penahanannya di Kabupaten Bireun Aceh.

Dosen dari salah satu Universitas di luar Aceh ini terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada tahun 2020 silam, dan sudah di vonis kejari Bireun pada tahun 2021, namun Yeni tidak koperatif atas pemanggilan pihak jaksa, sehingga berhasil kabur dan menghilang selama empat tahun lebih.
Setelah menerima informasi awal, tim tabur langsung melakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil mengamankan yeni tanpa perlawanan di salah satu rumah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Sejak menjadi DPO, Yeni baru kali ini berhasil di amankan dan selanjutnya akan langsung di serahkan kepihak Kejari Bireun.
Setelah sempat di amankan di Kejari Aceh, Yeni langsung di bawa pihak Kejari Bireun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan hukuman sesuai vonis, di tahan selama tiga tahun penjara.





