Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa yang dilakukan dari mesjid Raya hingga kantor Gubernur Aceh pada Rabu, (17/11).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntuk kenaikan upah minimun 2022 baik upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Sekjen Aliansi Buruh Aceh, Habibi, Undang-undang cipta kerja tersebut merugikan hak hak pekerja, baik secara upah, status kerja, serta hal lainnya yang menyangkut pekerjaan.
Dengan adanya revisi qanun Ketenagakerjaan, diharapkan menjadi solusi untuk para pekerja di Aceh, sehingga qanun ini menjawab apa yang dibutuhkan buruh di Aceh, terutama dalam aksi ini, yakni perjuangan upah minimum 2022.
Dengan adanya formulasi peraturan pemerintah No 36 hari ini, justru merugikan para pekerja. Tidak ada kenaikan upah, hanya ditetapkan berdasarkan formulasi yang baru, sama sekali tidak menguntungkan pihak buruh. Dalam unjuk rasa ini para buruh meminta kenaikan gaji sesuai hasil survey dari 13 kabupaten kota, sebesar 3.520.000 rupiah untuk 13 kabupaten kota di Aceh.
Dalam aksi tersebut, aliansi buruh aceh juga meminta kepada Gubernur Aceh untuk mempertimbangkan penetapan upah minimum sesuai harapan para buruh di Aceh.
Sekjen Aliansi Buruh Aceh mengatakan, untuk menuntut kenaikan upah minimum 2022, baik upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota, aliansi buruh Aceh meminta pada pemerintah Aceh bersama DPR Aceh untuk merevisi kembali qanun ketenagakerjaan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di Aceh.
Karena dampak UU No 11 Tahun 2020 sangat merugikan pekerja ,sehingga perlu adanya revisi qanun yang nantinya akan berdampak positif dan kesejahteraan buruh dapat dirasakan.
“Kita menuntut kenaikan umpah minimun 2022, baik upah minimun provinsi maupun kabupaten/kota. Kita juga meminta kepada pemerintah dan DPRA untuk merevisi qanun ketenagakerjaan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat pekerja di Aceh, karena dampak dari Undang-undang 11 tahun 2020 bagi kami sangat merugikan pekerja,” jelas Habibi, Sekjen Aliansi Buruh.



