Cekcok Saat Mediasi Di Aceh Utara Berujung Pembacokan

Aceh Utara – Pujatv.com: Suasana mediasi yang seharusnya menjadi jalan damai justru berubah menjadi insiden berdarah di dusun jabal antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Seorang pria berinisial BB 42 tahun, warga setempat diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Alek (47), warga Desa Sei Glugur ,Kecamatan Pancur Batu.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada sabtu siang 12 april 2025, saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, untuk menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik korban. Mediasi tersebut difasilitasi oleh kepala dusun dengan menghadirkan kedua belah pihak serta beberapa saksi.

Namun, mediasi yang awalnya berlangsung tertib berubah panas saat BB menyampaikan keluhannya. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban. Akibat serangan tersebut, alek mengalami luka serius di bahu kiri, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh aparatur desa dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok bersarung hitam yang digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) kuhpidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.





