Cuma Dibayar 150 Ribu Dua Perempuan Aceh Timur Ditangkap Bantu Pelarian Rohingya

Aceh Timur – Pujatv.com : Dua perempuan dan satu orang kelaki terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kasus ini bermula saat pelaku melarikan tiga imigran rohingya dari kamp penampungan pengungsi sementara menuju Medan Sumatera Utara.
Polres Aceh Timur tetapkan dua tersangka dan satu orang dpo (daftar pencarian orang) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Bripka Junita Geminas Titi/ Kanit Ppa Satreskrim Polres Aceh Timur mengatakan, kasus ini berawal tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Pereulak berhasil mengamankan tiga imigran rohingya di dalam mobil penumpang mitsubishi jenis L300, tepatnya di Simpang Komondor Kota Langsa yang dibawa dari camp penampungan pengungsi di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur hendak menuju ke Medan, Sumatera Utara.
Menurutnya dari hasil pengembangan kasus tersebut terdapat dua perempuan dan satu laki-laki yang terlibat, ketiganya merupakan warga kecamatan setempat.

Selain itu, dari hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukan bahwa, inisial AR (18 tahun) berperan sebagai perantara yang membawa imigrasi rohingya dari camp pengungsian ke rumah ZA (44 tahun).
Sementara itu, ZA bertugas menaikkan para rohingya tersebut ke dalam kendaraan dengan imbalan rp. 150.000. AR sendiri meminta bayaran rp. 300.000, namun hingga kini uang tersebut belum dibayar sepenuhnya oleh p yang diduga sebagai dalang kasus tersebut.

Saat ini polisi hanya menahan AR, sementara ZA menjadi tahanan rumah dikarenakan ia memiliki anak difabel yang harus nafkahi. Sementara P, yang diduga selaku otak pelaku masih dalam pencarian polisi.





