Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, mengamankan dua terduga pelaku tindak asusila, dengan kasus yang berbeda. Salah satunya yakni S-Y (32), yang diamankan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang telah dilakukan sebanyak 10 kali.
Pelaku melakukan aksi tak senonohnya itu, dengan modus berjanji akan menikahi korban, dengan mahar sepuluh mayam emas serta uang tunai sepuluh juta rupiah. Selain itu, pelaku juga mengancam korban, jika tidak menuruti kemauannya itu, maka akan melaporkannya kepada keluarga korban, bahwa sebelumnya mereka telah melakukan hubungan suami istri.
Aksi bejat S-Y terbongkar saat orang tua korban kehilangan anaknya pada malam hari, sehingga melaporkannya kepada polisi. Sedangkan pelaku dengan kasus yang berbeda yakni F-L (27), ditangkap atas kasus pemerasan dengan ancaman, yang disertai dengan persetubuhan.
F-L melancarkan aksi nya dengan cara mengancam akan penyebarkan video asusila yang dibuatnya tanpa sepengetahuan korban, saat korban tak sadarkan diri. Selain Itu, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang sebanyak 3,3 juta rupiah, serta meminta korban untuk kembali menuruti nafsu bejatnya.
Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, visum et refertum, pakaian, telepon genggam, dan dua kendaraan milik tersangka.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto, mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka S-Y dijerat dengan pasal Qanun Aceh tentang hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan. Sedangkan tersangka F-L dijerat degan pasal KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Untuk tersangka pertama akan dijerat pasal Qanun Aceh tentang hukum Jinayat, dengan hukuman acaman hukuman penjara paling lama 200 bulan sedangkan untuk tersangka kedua akan dikenakan pasa 285, pasal 386 dan pasal 369 KUHP dengan acaman kurungan paling lama 12 tahun,” jelas Iptu Noca Tryananto,Kasat Reskrim Polres Aceh Utara
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Utara, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.






