Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan berikan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin Covid-19, hal itu dilakukan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut, sejumlah sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi penerima vaksin namun menolak untuk mengikuti vaksinasi.

Peraturan tersebut pun sudah diberlakukan di Kabupaten Nagan Raya, bagi masyarakat Nagan Raya sendiri yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial seperti bansos atau bantuan pemerintah lainnya.

Tak hanya itu, sanksi penundaan atau pemberhentian layanan adminitrasi lainnya juga diberlakukan kabupaten setempat.

Penyuntikan vaksin yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya melalui tim vaksinator saat ini masih difokuskan untuk masyarakat umum, oleh karna itu sosialisasi tentang pentingnya vaksinasi terus dilakukan oleh tim gugus tugas Nagan Raya, terlihat dari jajaran TNI dan POLRI masih terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mau dan tidak takut di vaksin, mengingat sasaran vaksin tersebut untuk hari ini ditargetkan mencapai 1200 penerima.

Sementara untuk masyarakat di Kabupaten Nagan Raya sendiri, antusias dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 ini semakin bertambah, diketahui saat ini, sebanyak dua puluh ribu lebih warga Nagan Raya sudah menjalani vaksinasi.

Said Azman mengatakan bahwa sasaran awal pemerintah untuk vaksinasi yang berjumlah tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sasaran, kini sudah mencapai angka lima puluh lima persen, dan sudah memenuhi target.

“Sasaran vaksinasi sudah lebih dari 15 ribu, dan bisa kita katakan sasaran vaksinasi sudah mencapai 55 persen,” ujar Said Azman selaku Kadis Nagan Raya.

Dilokasi yang sama, wakil ketua gugus tugas Kabupaten Nagan Raya Letkol Guruh Tjahyono menghimbau kepada masyarakat yang saat ini sudah masuk sebagai sasaran peserta vaksin agar segera melakukan vaksinasi.

Mengingat peraturan presiden saat ini pihaknya telah mendorong pemerintah setempat mengeluarkan Perbub terkait aturan tersebut, agar semua masyarakat Nagan Raya tidak ada yang menolak vaksinasi ini. Dia menegaskan bahwa vaksinasi ini merupakan bentuk upaya kita dalam penanganan pandemi Covid-19.

Yang tidak melaksanakan vaksinasi maka akan mendapatkan sanksi penghentian dana bantuan sosial (Bansos) dan adminisrasi pemerintahan akan dihambat,” ungkap Letkol Guruh Tjahyono.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini