Di Sidik Jaksa, Kek Arun Di Harapkan Tidak Lagi “Kek Gitu”

Lhokseumawe – Pujatv.com : Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola kawasan ekonomi khusus (Kek) Arun Lhokseumawe.
Untuk tahap awal, pada selasa, 22 juli 2025, penyidik Kejari Lhokseumawe telah memeriksa dua orang saksi, yakni komisaris dan Direksi Pt Patna, selaku pihak pengelola Kek Arun.

Hingga saat ini, pihak penyidik telah memeriksa dua puluh lima orang saksi, baik dari pengelola Kek Arun, ataupun pengguna fasilitas di Kek Arun.
Selain itu, jaksa juga telah menyita sejumlah dokumen penting, pengeluaran uang di Pt Patna.

Kasus dugaan korupsi di Kek Arun mencuat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana, yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di kek arun, sehingga ada anekdot jika seseorang bertanya bagaimana perkembangan kek arun, ya “kek gitu” jawab warga.





