Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Sebanyak dua orang pelaku zina menjalani eksekusi hukuman, masing –  masing 100 kali cambuk. Yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, di halaman Komplek Lapas Kelas II B Meulaboh.

Kedua pelaku zina tersebut, adalah MU (40) dan ER (37) merupakan warga  Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Eksekusi dilakukan setelah adanya Keputusan Ingkrah dari Pengadilan Mahkamah Syari’ah Meulaboh, dan kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 33 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

Meski telah menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, namun terpidana perempuan sempat jatuh pingsan, karena tidak sanggup menahan pukulan cambuk. Sehingga ia mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang disiagakan di lokasi pelaksanaan hukuman.

“Tekanan darahnya stabil, nadinya stabil, cuma itu tadi syok tadi juga sudah sadar sudah dikasih obat juga, dan inilah proses pemulihan sadarnya nanti pas udah mulai sadar kita cek lagi” kata Sarah, Dokter.

Meski pun menerima sebanyak 100 kali cambukan, pasangan zina (MU) dan (ER) mampu menjalani hukuman hingga selesai di atas panggung. Dengan kondisi meringis dan merintih karena kesakitan.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing – masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.

“Yang sudah melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua orang yaitu yang telah melakukan zina dan pengadilan telah Ingkrah yang telah kita laksanakan hukuman cambuknya itu sebanyak 100 kali cambuk tanpa ada pengurungan untuknya. Kita liat dulu keadaannya kita tunggu hasil pemeriksaan dokter, kalau dia memang harus dirawat kita rawat atau kalau dia tidak perlu dirawat ya kita bisa suruh dia pulang, kita pulangkan dia.” tutur Darma Mustika, Kasi Pidum Kajari Aceh Barat.

Pihaknya berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku zina. Sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini