Sigli – Pujatvaceh.Com – Tujuh terpidana zina dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Pidie, Senin (25/9/2023).
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Sik dan Kajari Pidie, Gembong Priyanto turut menyaksikan proses hukaman cambuk tersebut. Juga personel Polres Pidie bersama Satpol PP dan WH Pidie yang mengawal dengan ketat pelaksanaan eksekusi cambuk.
Menurut data Kajari Pidie, bahwa ketujuh terpidana yang dicambuk itu adalah MZ, AR, MA, BY, MH, HY, dan NM. Ketujuh terpidana zina tersebut dicambuk 700 kali, sehingga mengakibatkan satu diantanya tumbang. Pantauan Serambinews.com, senin (25/9/2023).
Masyarakat ikut menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dengan berdiri dekat panggung dan di luar pagar Masjid Alfalah Sigli.
Kajari Pidie juga mengatakan,selain terpidana zina juga ada dua terpidana judi online.
“Dari jumlah tersebut, tujuh terpidana dan dua judi online menjalani hukuman cambuk,” ujar Gembong Priyanto, Kajari Pidie, Senin (25/9/2023).
Gembong Priyanto melanjutkan masing-masing dari dua terpidana judi online disebat pakai rotan sebanyak 20 kali dan 25 kali.
Sumber : aceh.tribunnews.com
Foto : ilustrasi via liputan6.com