Aceh Barat Daya – Pujatvaceh.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Dinas Sosial, hingga kini sedang melakukan crosscheck terhadap temuan data 50 orang Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan pemerintah setempat, yang diduga menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial pada tahun 2022 lalu.

Hingga kini Dinas Sosial telah memeriksa sebanyak 30 orang yang telah dinyatakan kebenarannya menerima bantuan sosial,  sementara 20 lagi masih dalam proses crosscheck kebenaran data ASN tersebut.

Dari 30 orang yang telah di crosschek 8 orang diantaranya baru lulus Pegawai Negeri Sipil pada Oktober 2022, setelah lulus ASN mereka juga tidak menerima lagi bansos tersebut.

Selain itu satu diantara 30 orang tersebut, juga ditemukan namanya di masukkan data sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, padahal bukan PNS namun masyarakat biasa.

Hingga kini seluruh PNS yang menerima bansos tersebut, mengaku bersedia membayar kembali bantuan yang telah di terima, meskipun sebagian di antara mereka menerima bansos tersebut sebelum menjadi PNS.

“Jadi dalam hal ini, Bapak Bupati telah memerintahkan untuk menyurati Aparatur Desa karena didata itu yang ada hanya status mereka ASN dan alamat desa beserta nomor NIK nya jadi, itulah kita kirim ke keuchik ataupun kepala desa untuk bisa menghubungi ASN tersebut untuk mengembalikan anggaran yang telah mereka terima, ya tidak tepat sasaran, jadi dalam hal ini mereka sudah ada niat baik, sudah mendatangi kita dan sedang berusaha untuk mengembalikan, dan kita dari Dinas Sosial hanya bisa mendampingi bagaimana cara untuk pengembaliannya” tutur Yusan Sulaidi, Kadis Sosial Aceh Barat Daya.

Sementara itu Dinas Sosial meminta operator sistem informasi kesejahteraan sosial yang ada di desa masing–masing, agar dapat mengupdate data penerima bansos setiap tahun, guna mencegah kesalahan data.

Pemerintah Aceh Barat Daya, juga meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil di wilayah tersebut yang menerima bantuan sosial,  agar dihimbau untuk segara melakukan pengembaliannya ke kas negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini