Banda Aceh – Pujatvaceh – Usai mengikuti sidang pada Selasa (19/10) lalu, lalu dan membeberkan semua intervensi terhadap terdakwa pemilik toko emas yang diduga melakukan pengurangan kadar emas, razman selaku kuasa hukum pemilik toko emas a mendatangi Polda Aceh.
kedatangan mereka guna membuat laporan atas dugaan adanya oknum anggota kepolisian Polda Aceh melalukan pemerasan terhadap klien Razman Arif Nasution.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Aceh, Kombes Pol Marzuki, serta menerima laporan pengaduan Razman selaku penasehat hukum S.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh Winardy, ia mengatakan saat ini Polda Aceh sudah membentuk tim untuk melakukan penelusuran, dan mencari tahu siapa oknum yang dimaksud.
“Saat ini kita pihak Polda Aceh sudah membentuk tim bersama dengan Propam nantik kita dalami dan mencarai siapa oknum tersebut, karena dalam surat pengaduan yang disampaikan oleh salah satu penasehat hukum itu tidak menyebutkan nama yang melakukan pemerasan tetapi hanya menyebutkan oknum polisi, jika ditemukan nantik akan kita proses sesuai dengan ketentuan huku,”jelas Kombes Pol Winardy, SH., S.IK, Kabid Humas Polda Aceh



