Suka Makmue – Proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan tidak transparan dan diduga menguntungkan Partai Politik (Parpol) tertentu. Oleh karena itu, peserta di 3 Kecamatan mendatangi Bawaslu Nagan Raya untuk melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.

Salah seorang perserta dari Kecamatan Beutong Mula Narju Sp. MSi mengatakan bahwa ia bersama dengan 3 temannya dari kecamatan yang berbeda melaporkan kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya ke Bawaslu terkait dengan proses seleksi penerimaan PPK yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) serta wawancara tidak dilaksanakan sesuai petunjuk PKPU No 476 thn 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Gubenur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Laporan tersebut diterima oleh Ikramullah Almar salah seorang petugas Bawaslu Nagan Raya.

“ Saya sudah pernah mengikuti proses seleksi penerimaan PPK tetapi baru kali ini saya merasakan rekruitment yang sangat amatiran, tidak transparan dan tidak sesuai dgn juknis.”

Mula Narju mengatakan, sebagai seorang yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu seharusnya KIP Nagan Raya dapat melihat rekam jejak saya yang mempunyai pengalaman sebagai petugas penyelenggara PPK di Kecamatan Beutong tahun 2019

“ Untuk laporan lengkapnya sudah saya sampaikan langsung kepada Bawaslu Nagan Raya dan saya berharap kepada Bawaslu Nagan Raya agar dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini untuk memastikan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya sebagai salah satu unsur pelaksana pemilu dapat bertindak adil sehingga menghasilkan produk legislatif dan eksekutif yg bermutu serta memiliki integritas dalam membela rakyat. “ – Ungkap Mula Narju

Sementara Hasmainor peserta dari kecamatan Beutong Ateuh Benggala mengatakan saya memiliki pengalaman sebagai petugas PPK Tahun 2018-2019, baru kali ini kami menemukan kejanggalan dalam proses seleksi.

“ Hasil tes CAT dan wawancara tidak diberitahu secara langsung dan ini jelas melanggar juknis PKPU. Namun yang lebih anehnya lagi pada saat sesi wawancara, M. Yasin yang merupakan Ketua KIP Nagan Raya dan Sahrul Iman Anggota KIP pada saat me lakukan wawancara kepada saya berkata untuk apa wawancara lagi anda sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu di PPK tapi faktanya ketika pengumuman saya tidak diluluskan jadi darimana mereka berdua menilai saya tidak lulus sedangkan saya tidak diwawancara.” – Hasmainor Peserta PPK Kecamatan Beutong Ateuh Benggala

Selain itu terdapat juga laporan tentang kineja KIP Nagan Raya yang bermasalah dalam pelaksanaan seleksi PPK juga dilakukan oleh Alamsyah TY dari Kecamatan Kuala Pesisir. Dari sederet masalah yang terjadi dalam proses seleksi PPK, mereka meminta kepada Bawaslu Nagan Raya agar mengevaluasi kembali hasil seleksi PPK yang dilakukan oleh KIP Nagan Raya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini