Dipecat Dari Jabatan, Mantan Geuchik Gugat Bupati Aceh Utara

Banda Aceh – Pujatv.com : Sidang gugatan terhadap bupati Aceh Utara yang dilakukan oleh mantan kepala desa Sangkelan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memasuki agenda pemeriksaan saksi tergugat, yang dihadiri oleh pj kepala desa dan tuha peut desa Sangkelan.
Sidang yang digelar di pengadilan tata usaha negara Banda Aceh itu, dipimpin oleh hakim ketua erly suhermanto dan didampingi dua hakim anggota.

Sidang gugatan terhadap kepala daerah ini dilakukan oleh Muhammad Qusyasyi yang merupakan kepala desa Sangkelan pada saat itu, terhadap bupati Aceh Utara, perihal pemecatan dirinya pada tanggal 7 oktober 2024 lalu, yang dianggap pemecatan sebelah pihak.
Melalui kuasa hukumnya, menerangkan bahwa kliennya tidak menerima atas pemecatan tersebut, lantaran saat menjalani hukuman sebagai tahanan rumah atas kasus yang menjerat kliennya selama 1 bulan 15 hari, kliennya masih tetap menjalankan tugas tugasnya sebagai seorang geuchik.

Sementara itu, Ramadona Azmi yang merupakan kuasa hukum tergugat mengatakan, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan qanun Aceh yang berlaku.
Landasan pemecatan atau pemberhentian terhadap geuchik gampong sangkelan adalah adanya putusan pidana yang telah inkrah.
Sidang lanjutan perkara tersebut di agendakan akan digelar kembali pada tanggal 29 mai 2025 mendatang, dengan agenda pengajuan penambahan alat bukti dari para pihak.





