Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Setiap orang yang ingin memiliki istri lebih dari 1 orang di karenakan ingin mengikuti sunnah rasul, sah-sah saja di lakukan apabila orang tersebut mampu menafkahi istri lebih dari 1 atau berpoligami. Praktek poligami saat ini sudah sering terjadi, dan bisa dilakukan apabila seseorang yang ingin berpoligami dapat memahami syarat, tujuan, serta adab dan tata caranya.
Kini, dalam hal pengurusan dokumen negara, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut memberi kemudahan bagi para pelaku poligami dalam hal memasukkan kedua nama istri dalam satu kartu keluarga (KK).
T. Iwan Fitrah, selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil Aceh Besar membenarkan perihal tersebut, bahwa di perbolehkan mendata kedua nama istri bagi seseorang yang memiliki 2 istri, dengan catatan mendapat persetujuan dari istri pertama.
“Secara aturan apabila masyarakat menginginkan 2 istri dalam satu KK sah-sah saja asalkan kepala keluarga begitu menikah yang kedua ada surat izin dari istri pertama dan bisa malangsungkan pernikahan yang kedua di KUA, dengan surat izin tersebut bisa kita masukan ke dalam KK yang penting tinggal dalam 1 desa,” jelas T. Iwan Fitrah, Kabid Pencatatan Sipil Aceh Besar.
Berpoligami merupakan hak seseorang yang menganggap dirinya mampu, bahkan ada yang mendukung dan menyebutnya sunnah rasul, namun tak sedikit pula yang menolaknya.
Kendati demikian, Disdukcapil tetap akan melayani dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga dalam hal pengurusan dokumen-dokumen negara yang di butuhkan.