Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Menuju Aceh bebas sampah 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, mengikrarkan pernyataan mengurangi penggunaan bahan plastik dilingkup dinas tersebut.
Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/Instr/2023 tentang pengelolaan sampah kegiatan perkantoran, pemilahan sampah, pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan styrofoam. Serta melaksanakan peraturan Gubernur Aceh nomor 138 tahun 2018, tentang kebijakan dan strategi provinsi aceh dalam pengelolaan sampah dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman mengatakan, sesuai instruksi tersebut, seluruh aparatur sipil negara dilingkungan DKP Aceh, sepakat membaca peryataan untuk tidak menggunakan bahan plastik sebagai wadah makan dan minum dalam setiap kegiatan DKP Aceh, dan menggantikan dengan kemasan atau wadah yang ramah lingkungan.
“Terkait dengan instruksi gubernur tentang pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan membudayakan hidup sehat, ramah lingkungan. Pada hari ini mengikrarkan kepada seluruh pegawai kita untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai dan ini kita melibatkan seluruh pegawai dan kita berharap sesuai dengan instruksi itu dalam setiap kegiatan kita ini sudah tidak menggunakan sampah plastik sekali pakai” kata Aliman, Kadis DKP Aceh.
Usai membaca peryataan mengurangi penggunaan bahan plastik, para ASN mengikuti aneka perlombaan yang digelar di halaman DKP Aceh di Kawasan Lampulo, Banda Aceh, dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, bertemakan terus melaju untuk Indonesia maju.