BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Dinas Registrasi Kependudukan (DRK) Aceh, pagi tadi  mensosialisasikan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2020, tentang pelayanan administrasi kependudukan berbasis gampong, di Aula DRKA di kawasan Batoh, Banda Aceh.

Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan membentuk tim registrasi kependudukan di tingkat gampong.

“Dengan adanya Pergub Aceh tersebut dan layanan administrasi kependudukan berbasis gampong ini, semua Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat lebih mudah dalam pendataan” ujar  DR. M. Jafar, SH. M,Hum,  Asisten Bidang Pemerintahan Dan Keistimewaan Aceh.

Dalam hal pelaksanaan program tersebut  juga akan memprioritaskan kabupaten, kota yang terluar, dan dirinya berharap semoga nantinya ada sinergi antara dinas-dinas dengan pihak gampong.

“Ini menjadi prioritas kita pada tahun 2021, tapi tergantung kesiapan dari daerah masing-masing, jika Dukcapil dengan pemberdayaan desa, maka kita tidak memastikan program dapat berjalan”, ujar Drs. T. Syarbaini, M.Si, Kadis DRK Aceh.

Untuk diketahui, dalam hal pengrekrutan Petugas registrasi gampong (PRG), akan di rekrut warga di gampong-gampong dengan berbagai latar belakang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini