Dua Kali Ingkar, Warga Buket Makarti Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT Satya Agung

Aceh Utara – Pujatv.com : Warga Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kembali Menuntut Realisasi Kebun Plasma Yang Dijanjikan Oleh PT Satya Agung Sejak Tiga Tahun Lalu. Janji Tersebut Sebelumnya Pernah Dituangkan Dalam Dua Perjanjian, Namun Tidak Pernah Terealisasi Sehingga Memicu Kekecewaan Masyarakat.
Pertemuan Ketiga Antara Warga Dan Pihak Pengelola Perkebunan, Akhirnya Digelar Di SD Negeri 14 Tanah Luas Pada Kamis 28 Agustus 2025. Dalam Forum Itu, Kedua Belah Pihak Sepakat Menandatangani Perjanjian Baru Yang Dianggap Sebagai Titik Terang Bagi Masyarakat.

Dalam Perjanjian Ketiga Tersebut, Pt Satya Agung Berkomitmen Untuk Memulai Kegiatan Land Clearing (LC), Lahan Plasma Di Buket Makarti Pada 15 September 2025, Selain Itu, Perusahaan Juga Akan Membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK), Serta Melaksanakan Pembangunan Kebun Plasma Secara Bertahap Seluas 50 Hektar Di Tahap Awal.
Warga Menegaskan, Apabila Perjanjian Ini Kembali Diingkari, Maka Mereka Akan Melakukan Pergerakan Besar Untuk Menuntut Pengembalian Sertifikat Kepada Seluruh Peserta Plasma.

Sementara Itu, Vice Ceo PT Satya Agung, T. Syahmi Johan Menyatakan, Kesediaannya Untuk Menandatangani Surat Pernyataan Sebagai Jaminan Realisasi Kebun Plasma Tersebut. Keterlambatan Sebelumnya Disebabkan Oleh Kendala Pembiayaan, Karena Adanya Peralihan Sistem Perbankan Dari Konvensional Ke Syariah Di Aceh.
Masyarakat Berharap, Komitmen Kali Ini Benar-Benar Diwujudkan, Mengingat Kebun Plasma Merupakan Harapan Besar Bagi Peningkatan Ekonomi Warga Buket Makarti Dan Sekitarnya.





