Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak Di Tahan Kejati Aceh

Banda Aceh – Pujatv.com : Kejaksaan tinggi Aceh, menahan dua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi, pada Balai Guru Penggerak atau BGP Provinsi Aceh, selama dua tahun terhitung sejak tahun 2022 hingga agustus 2024.
Dua tersangka yang ditahan kejati Aceh berinisial TW, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai kepala BPG Aceh. Sedangkan, tersangka , merupakan pejabat pembuat komitmen di lembaga yang sama.
Tersangka melakukan aksinya dengan penyimpangan laporan pertangungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting, dan pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif.

Asisten pidana khusus atau aspidsus kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan, dalam perkara tersebut, selain mengamankan dua tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, dan menerima pengembalian uang senilai 1.839.566.828 rupiah, yang saat ini dititipkan di rekening penampungan lain atau RPL001 kejati Aceh .
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, serta junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.





