Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur Terancam Penjara 200 Bulan

Aceh Barat Daya – Pujatv.com : Seorang dukun, berinisial SF, terancam hukuman penjara selama 200 bulan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun. Pelaku merupakan seorang pria paruh baya yang berusia 68 tahun ini dikenal dengan praktik pengobatan alternatif.
Penyidik Polda Aceh telah menyerahkan tersangka, yang didampingi kuasa hukumnya, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, di ruang tahap ii Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Jaksa penutut umum, Erlina Rosa, yang didampingi kasi pidum kejari Aceh Barat Daya, Fakhrul Rozi Sihotang, mengatakan perbuatan bejat itu terkuak saat korban hendak menjalani operasi tumor pada tahun 2022 lalu.
Kejadian tersebut bermula sejak korban berobat sakit karena lumpuh, lalu korban diberikan air yang sudah dibacakan doa. Namun, setelah kembali ke rumahnya, korban mengalami muntah darah.
Pasca muntah darah itu, korban kembali dibawa ke tersangka untuk menjalani pengobatan alternatif. Sementara tersangka menyarankan korban untuk tinggal dirumahnya selama proses pengobatan itu.

Awalnya pihak keluarga menemani korban saat pengobatan, setelah dua minggu ibu korban kembali bekerja dan korban ditinggal di rumah pelaku. Selama pengobatan, korban dilarang bertemu dengan orang tuanya, padahal saat itu korban sudah sembuh, korban dibolehkan pulang saat hari ulang tahun.
Akibat kejadian ini, korban sempat hamil hingga usia 4 bulan, dibawah kendali tersangka korban dipaksa untuk menggugurkan kandungannya dengan diberikan air ramuan.
Kini pelaku telah dititipkan di lapas kelas iib Blang Pidie, Abdya atas perbuatannya.





