Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan terhadap salah seorang terdakwa berinisial MI, ini dilakukan berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Syari’ah Lhoksukon pada 30 Maret 2023 dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan dan di tambah 46 bulan masa kurungan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, 5 terpidana pelanggaran Qanun Aceh lainnya yang di hukum cambuk pada hari yang sama, dengan putusan uqubat cambuk mulai dari 20 hingga 40 kali cambukan setelah di potong masa penahanan sementara yang telah di jalani oleh para terdakwa.
Salah seorang di antaranya adalah perempuan dengan putusan uqubat ta’dir cambuk sebanyak 23 kali setelah di potong masa tahanan selama 7 bulan dan secara sah dirinya telah terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Fauzi mengatakan, terdakwa yang dihukum cambuk sebanyak 100 kali telah terbukti melakukan jarimah zina dengan gadis di bawah umur serta tidak mendapatkan pengurangan cambuk karena masih harus melaksanakan kurungan penjara selama 46 bulan.
“Jadi eksekusi pelaksanaan cambuk pada pagi hari ini dilaksanakan terhadap 6 orang terpidana, yang terdiri dari maisir kemudian juga ada pelecehan seksual kemudian tadi ada juga zina terhadap anak yang tadi 100 kali cambuk, jadi pelaksanaan eksekusi hari ini mungkin tahun ini yang ke dua kali yang kita laksanakan” kata Fauzi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.






